Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan

CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan Kredit Foto: Unsplash/William Iven

Proses ini lebih kompleks dibandingkan dengan digitisasi atau mengubah data format analog ke format digital, misalnya menggunakan program komputer untuk mencatat transaksi penjualan.

Agar dapat berdaya dan mandiri mengadaptasi proses kerja berbasis digital, diperlukan pendampingan secara kontinyu terhadap pengusaha mikro mulai dari cara menggunakan aplikasi, memasarkan produk, mengirimkan barang, serta merekap hasil penjualan.

Digitalisasi penting untuk dilakukan mengingat krisis saat ini berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008. Saat itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi opsi pekerjaan mereka yang terdampak imbas krisis mata uang dan perbankan.

Pandemi Covid-19 ini merupakan krisis kesehatan yang memengaruhi faktor produksi. Sehingga, UMKM juga terkena dampak. Dampak terbesar dirasakan oleh usaha mikro.

Survey yang dilakukan BPS terhadap 34.559 usaha mikro dan kecil menunjukkan, sebanyak 84,2% usaha mikro dan kecil mengalami penurunan pendapatan pada bulan Juli 2020 sejak PSBB diberlakukan.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menegaskan komitmen terhadap UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil.

Beberapa kebijakan yang mendukung UMKM tersebut diantaranya: (1) kemudahan perizinan melalui perizinan tunggal Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi halal; (2) kemudahan akses pembiayaan melalui jaminan kredit program dan ketersediaan Dana Alokasi Khusus atau DAK; (3) penyediaan layanan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil; dan (4) kepastian pasar minimal 40% produk usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih rinci ketentuan di atas sedang disusun. Kombinasi program digitalisasi yang kontinyu dengan implementasi kemudahan berusaha bagi usaha mikro diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,55 juta orang per September 2020 atau sebesar 10,19%. Jumlah ini meningkat sebesar 1,13 juta orang sejak Maret 2020, di mana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan untuk mengatasi persebaran pandemi Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: