Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daihatsu Angkat Bicara Soal DP Nol Persen: Tidak Semua Bisa Dapat, Semua Kuncinya Ada di...

Daihatsu Angkat Bicara Soal DP Nol Persen: Tidak Semua Bisa Dapat, Semua Kuncinya Ada di... Kredit Foto: Daihatsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyambut baik kebijakan pemerintah yang terus memberikan insentif untuk mendongkrak penjualan mobil. Setelah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sekarang ditambah uang muka (DP) nol persen.

“Paket-paket itu menarik dan akan meningkatkan penjualan,” ujar Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, Sabtu (20/2/2020).

Baca Juga: Asyik Nih! Bulan Depan Beli Mobil dan Motor Melalui Bank Bisa Tanpa DP

Namun, kata dia, kewenangan untuk menyetujui konsumen membeli mobil ada di tangan leasing atau perusahaan pembiayaan. Menurut dia, setiap leasing pasti mempunyai ketentuan atau syarat-syarat yang berhak dapat DP nol persen.

“Tidak semua pembeli mobil bisa dapat DP nol persen,” bebernya.

Menurutnya, leasing pasti menjalankan bisnis dengan konsep jangka panjang, sehingga mereka tidak ingin sembarangan mengobral paket DP nol persen. Mereka takut jika sembarang kasih DP nol persen akan membuat NPL (Non Performing Loan) mereka naik.

"Kalau pemilik perusahaan leasing tidak mampu menjalankan operasional lagi karena karena NPL-nya terlalu tinggi, pasti berdampak pada penjualan mobil baru," bebernya.

Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah yang bagus ini harus dibarengi dengan kesiapan leasingnya.

Pemerintah memberikan insentif relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil khusus berkapasitas mesin 1500 cc ke bawah. Relaksasi akan dilakukan mulai per 1 Maret 2021. Tiga bulan pertama relaksasi PPnBM 100 persen. Tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan terakhir 25 persen.

Tak cukup sampai disitu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan uang muka (DP) nol persen. Aturan ini berlaku per 1 Maret 2021 juga. Untuk memitigasi risiko yang akan muncul di kemudian hari, bank sentral mengatur hanya bank dengan rasio kredit macet atau (NPL) kurang 5 persen yang bisa memberi relaksasi kredit tersebut. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: