Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Peduli Sampah: Mahasiswa Demo Anti Peradaban Galon Sekali Pakai

Hari Peduli Sampah: Mahasiswa Demo Anti Peradaban Galon Sekali Pakai Kredit Foto: Istimewa

Tenyata, kata Ghofar, produsen galon sekali pakai ini ternyata masih bersikukuh.  Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah membuat peraturan mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang tertuang melalui Permen 75 Tahun 2019.  Apalagi peta jalan tersebut dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.

“Jelas produsen galon sekali pakai ini sangat berlawanan dengan semangat pemerintah untuk menjalankan pengurangan sampah,” katanya.

Ghofar mengatakan bahwa galon sekali pakai ini mungkin bisa didaur ulang. Tapi, kendalanya selama ini terkait sampah plastik sekali pakai adalah soal pengumpulannya.

Karena, menurut dia, terlalu kecil jumlahnya kalau hanya mengandalkan pemulung saja yang melakukan secara suka rela untuk mengumpulkan semua sampah plastik sekali pakai ini. Yang dibutuhkan adalah adanya tanggungjawab perusahaan yang seharusnya mau mendirikan fasilitas untuk pengumpulan sampahnya.  

“Sikap produsen yang berdalih bahwa produk mereka ramah lingkungan, aman dan higienis kami kira kurang etis. Betul bahwa galon sekali pakai bisa didaur ulang, tetapi pengalaman kita bertahun-tahun, proses daur ulang membutuhkan proses pengumpulan kemasan yang tidak mudah. Selama ini pengumpulan juga hanya bertumpu pada tenaga kebersihan dan pemulung saja. Peran produsen nyaris tidak terlihat sebagai bentuk pertanggung jawaban produsen atas produknya,” tuturnya.

“Jadi dengan adanya galon sekali pakai ditambah dengan pengumpulan yang belum maksimal, dimana produsen tidak bertanggungjawab dan hanya menyerahkan ke pemulung saja, target pemerintah melalui Permen 75 tahun 2019 itu mustahil bisa terealisasi. Padahal sudah ada galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali,” tukasnya. 

Karenanya, AZWI mendorong pemerintah serius merespon polemik galon sekali pakai ini demi merealisasikan peta jalan pengurangan sampah plastik oleh produsen sesuai dengan Permen LHK 75 Tahun 2019.

“Kami juga berharap kesadaran konsumen untuk mulai meminimalisasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dapat terus berlanjut, dan tetap kritis merespon pihak-pihak yang kontra produktif pada inisiatif industri ramah lingkungan,” ujar Ghofar.

Selain AZWI, aktifis lain seperti Greenpeace Indonesia dan Ecoton juga telah menyuarakan penentangan terhadap kemasan galon plastik sekali pakai.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: