Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys! Baca Baik-Baik, Ini Cara Terbaik untuk Memilih Pinjaman Multiguna

Guys! Baca Baik-Baik, Ini Cara Terbaik untuk Memilih Pinjaman Multiguna Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman multiguna adalah jenis pinjaman dari pihak kreditur (lender) kepada debitur (peminjam) yang membutuhkan aset sebagai jaminan seperti Gadai BPKB Mobil Cepat

Karena adanya persyaratan agunan atau jaminan untuk pengambilan pinjaman multiguna, umumnya suku bunga lebih rendah jika dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya, misalnya Pinjaman Tanpa Agunan (KTA). Baca Juga: Perluas Layanan Pembiayaan UMKM, BPR MM Gandeng Fintech Modal Rakyat

Buktinya, banyak pihak tak bertanggung jawab yang berusaha meraup untung dengan memasang iklan ilegal di mana-mana yang menawarkan Pinjaman multi guna tanpa aturan yang jelas. Anda bisa melihat contoh iklan di persimpangan jalan atau di internet.

Umumnya lembaga-lembaga tersebut memberikan penawaran menarik, misalnya tenor panjang untuk menarik calon debitur. Tapi, siapa sangka di balik semua penawaran menarik tersebut, pasti ada celah yang merugikan Anda. Misalnya, suku bunga yang mencekik.Baca Juga: Mendag Optimis Sucofindo Terdepan Layani Inspeksi, Testing, dan Sertifikasi Tren Bisnis Masa Pandemi

Berikut cara untuk mencegah Anda agar tidak menjadi korban Pinjaman multiguna yang salah, seperti dirangkum, Minggu (21/2/2021).

Carilah Plafon Pinjaman Tinggi

Beberapa bank memiliki batas pinjaman yang lebih tinggi daripada bank lain, dan inilah jenis pinjaman multiguna  yang harus Anda pilih. Sebagai refrensi anda bisa memilih Disetujui.ID sebagai tempat Pinjaman dari Finance Terpercaya Indonesia.

Karena dengan plafon yang tinggi, semakin tinggi jumlah pinjaman yang bisa Anda dapatkan. Namun, bukan berarti Anda banyak mengambil pinjaman tanpa pertimbangan lain, ya! Tetap bijak dalam menentukan jumlah pinjaman yang harus Anda ambil.

Cari Suku Bunga Rendah

Kalau fitur yang satu ini tentunya biasa digunakan dalam memilih produk pinjaman. Bunga merupakan komponen biaya yang sangat berpengaruh dalam suatu pinjaman, mengingat bunga akan terus dibayarkan hingga seluruh pinjaman lunas.

Jadi, luangkan waktu Anda dan bandingkan produk pinjaman dari berbagai lembaga keuangan untuk menemukan tingkat bunga yang tepat untuk Anda.

Cari Tenor Panjang

Jika tidak ingin default karena tingkat cicilan yang tinggi, maka salah satu solusinya adalah memilih pinjaman multi guna  dengan tenor panjang.

Memang bunga yang harus dibayar semakin besar, namun tentunya beban cicilan bulanan akan semakin kecil. Jadi, biar aset Anda tidak disita akibat wanprestasi, coba cari produk pinjaman multi guna  dengan tenor panjang.

Carilah Pencairan Dana yang Cepat

Apa? Bukankah Anda mengatakan bahwa Anda tidak boleh tergoda dengan proses pencairan yang cepat?

Ya, Anda benar-benar harus memeriksa ulang apakah ada institusi yang tidak bertanggung jawab ditawari pencairan dana yang cepat. Namun jika mendapatkan penawaran pencairan cepat dari lembaga keuangan bergaransi seperti bank, kenapa tidak?

Selama Anda yakin dengan keamanannya, maka tidak apa-apa untuk mengambil tawaran yang satu ini.

Cari Penalti Kecil

Saat memilih produk pinjaman multi guna , Anda memang perlu mempertimbangkan tingkat suku bunga dan besaran cicilannya. Namun tahukah Anda bahwa banyak biaya lain yang dapat timbul selain kedua komponen biaya tersebut?

Ya, contohnya adalah biaya penalti pelunasan lebih awal. Biaya ini muncul jika Anda berniat melunasi pinjaman multi guna  lebih awal dari waktu yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

Namun, jika Anda memang optimistis bisnis Anda akan sukses dan dapat melunasi pinjaman lebih cepat, maka pintar-pintarlah mencari pinjaman dengan biaya penalti yang kecil.

Biaya penalti yang biasanya dikenakan kepada nasabah yang melunasi pinjaman lebih awal adalah 2% hingga 3% dari total pinjaman.

Biaya ini dibebankan sebagai ganti keuntungan yang bisa diperoleh bank jika melunasinya sesuai waktu yang telah disepakati

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: