Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan soal Beredarnya Foto Balita Ikut Ditahan versi Kejaksaan

Ini Penjelasan soal Beredarnya Foto Balita Ikut Ditahan versi Kejaksaan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah NTB, sempat membuat heboh. Lantaran foto mereka dan anak yang masih bayi, di rumah tahanan Praya. Namun Kejaksaan Agung menjelaskan, anak-anak tersebut tidak ikut ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan foto yang beredar empat IRT ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), itu tidak benar.

"Melainkan, keluarga para terdakwa membawa anaknya di Polsek Praya Tengah maupun Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan. Jadi tidak benar kalau para terdakwa ditahan bersama anaknya,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Februari 2021.

Menurut dia, pihaknya memiliki alasan hukum kenapa melakukan penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga tersebut. Yakni Hultiah (tersangka 1), Nurul Hidayah (tersangka 2), Martini (tersangka 3), dan Fatimah (tersangka 4).

"Pertimbangannya para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif, sehingga mengambil sikap menahan para tersangka di Polsek Praya Tengah,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: