Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKA China Buruh Kasar Berjibun, PP 34/2021 Disorot

TKA China Buruh Kasar Berjibun, PP 34/2021 Disorot Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Namun, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Penjelasan Istana soal Viralnya Video Jokowi Disambut Ratusan Orang saat Pandemi

Dia menyampaikan, dari sekian banyaknya TKA, yang paling mendominasi adalah TKA asal China. Porsinya dalam jumlah total TKA di Indonesia pun paling dominan di kisaran 36%.

"Dulu kan masih ada (TKA) yang dari Jepang, Singapura, Korea, tapi sekarang jarang. Karena pertama, China itu sekarang yang paling banyak memberikan pinjaman luar negeri. Kedua, dia yang paling banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia," terang Timboel.

Dia mengatakan, hal tersebut memang menjadi konsekuensi. Tetapi, Timboel menegaskan bahwa pihaknya bukan phobia terhadap TKA atau anti-asing, tetapi dia berharap pemerintah lebih tegas dalam segi pengawasan.

"Ini memang tidak bisa dimungkiri, tapi bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan supaya implementasinya di lapangan berjalan baik. TKA boleh bekerja, tapi bukan untuk pekerjaan kasar, tetapi untuk pekerjaan dengan keahlian khusus atau transfer teknologi dan pengetahuan," pungkas Timboel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: