Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ada Akhlaknya! Sudah Jadi Perusahaan Terbuka Tapi 20 Perusahaan Ini Ogah Buka-bukaan ke Publik

Gak Ada Akhlaknya! Sudah Jadi Perusahaan Terbuka Tapi 20 Perusahaan Ini Ogah Buka-bukaan ke Publik Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sebanyak 20 perusahaan terbuka yang melakukan pembayaran denda pelaksanaan Public Expose hingga tanggal 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran. 

Untuk itu, selaku otoritas pasar modal, BEI mengambil langkah tegas dengan melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 20 emiten yang belum memenuhi kewajibannya, sebagai perusahaan tercatat.

Baca Juga: Alert, Guys! Bursa Minta Jangan Asal Beli Saham Bank Milik Akulaku dan Perusahaan Incaran Roby Tan

Pasalnya, sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Baca Juga: Bursa Pelototi Saham Perusahaan Media Milik Erick Thohir Serta Bank Milik Gopay dan Jerry Ng

“Bursa memutuskan untuk melakukan Perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 20 (dua puluh) Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Goklas Tambunan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/2/2021). 


Suspensi pada pasar reguler dan pasar tunai, diberikan kepada emiten ini, antara lain:

  1. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
  2. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  4. PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE)
  5. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  6. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  7. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  8. PT Siwani Makmur Tbk (SIWA)

Lalu, suspensi di seluruh pasar dilakukan bagi perusahaan diantaranya:

  1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  2. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  3. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  5. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  6. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  7. PT Nipress Tbk (NIPS)
  8. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  9. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  11. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
  12. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: