Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan  secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. 

Karenanya, aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya, bahkan terkesan mengolok-olok, merupakan tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan . Yang menjadi fokus perhatian kini, adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut. Demikian dinyatakan para pakar hukum terkait putusan homologasi KSP Indosurya dengan anggotanya.   

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, kepada wartawan, Selasa (23/2/2021). 

Pendapat itu ia lontarkan karena belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi sambil menuding Polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial. 

Baca Juga: Anggota KSP Indosurya Kecam Provokasi Ganggu Pencairan Dana

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad berpendapat senada. Dia menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya. "Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," katanya, di kesempatan berbeda. 

Sejauh ini, ia menilai bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya sudah pantas ditindak tegas. "Ya seharusnya pendemo ditertibkan," pungkasnya. 

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz, yang meminta agar semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/PKPU. Maka, kata dia, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi.  

"Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," beber Faiz pada wartawan. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar lebih jauh menjelaskanm  putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi. “Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: