Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah

Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah, menggugat Kementerian ATR/BPN atas pelecehan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan perkaranya dalam pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke instansi terkait.

"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK tersebut," kata Amstrong di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2). Baca Juga: Viral Antrean Vaksin di Tanah Abang Mengular, Wagub DKI sebut Itu Bentuk Dukungan

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, Hakim Anggota Suharno, dan Hakim anggota Achmad Guntur. 

"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.

Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.

"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: