Sebuah unggahan di media sosial Facebook mencatut klaim bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pemilik KTP elektronik, pada pertengahan Februari 2021.
Akun tersebut meminta masyarakat untuk memeriksakan nama dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan. Nilai bantuan yang disebar pada pesan palsu itu pun beragam, seperti Rp1 juta ataupun Rp600 ribu.
Baca Juga: DPR Akan Revisi UU ITE Berantas Buzzer Penyebar Hoax
Pesan itu adalah hoaks yang telah diulang sejak awal pandemi COVID-19. Mengutip laporan hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 April 2020, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut.
"Gak benar itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat