Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! 40% Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Diberikan Kepada Usaha Kecil dan Mikro

Tok! 40% Pengadaan Barang  dan Jasa Bakal Diberikan Kepada Usaha Kecil dan Mikro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan Perpres ini memuat sejumlah substansi perubahan aturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Misalnya pemerintah mewajibkan semua kementrian/lembaga juga pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga: Mantap! UMKM Bakal Dapat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah

“UMK dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja baran/jasa,” kata Roni di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Selain itu pada aturan baru pengadaan barang dan jasa ini, paket pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi.

“Pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar,”Ujarnya.

Roni berharap dengan adanya aturan ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Perpres 12 Tahun 2021 juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). Kementrian/Lembaga hingga pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar atau level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: