Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu dari Empat Anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Satu dari Empat Anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan kental manis meminta BPOM memperketat regulasi kental manis, menyusul masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi pencegahan stunting beberapa waktu lalu menyebut, satu dari empat Indonesia stunting. 

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai produk kental manis tertuang dalam PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Diantara hal-hal yang diatur adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi.  Baca Juga: Vaksinasi Lansia, Satgas Covid-19 Imbau Cek Kesehatan Dahulu sebelum Vaksinasi

Aturan tersebut akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021. Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Diantara sanksi yang dapat dikenakan adalah  penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apapun. Menurutnya peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi. 

Lebih lanjut Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak. 

Lebih lanjut, Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. “Iklannya gimana? Masa yang minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: