Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. RP2SI merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) mengingat terdapat bank dengan karakteristik yang khusus, sehingga perlu Roadmap tersendiri.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, arah pengembangan perbankan syariah yang sebelumnya tertuang pada Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 telah sampai pada masa akhirnya.

"RP2SI periode 2020-2025 disusun dengan membawa visi mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Teguh, Rabu (25/2/2021).

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan buat Perbankan

Menurutnya, RP2SI disusun selaras dengan beberapa arah kebijakan, baik kebijakan eksternal yang bersifat nasional. Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, maupun kebijakan internal OJK.

Sebagai bagian dari RP2SI, lanjut Teguh roadmap ini merupakan langkah OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah.

"RP2SI juga disusun sebagai katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia dengan membawa tiga arah pengembangan yang terdiri dari penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan," paparnya.

Adapun rangkaian proses penyusunan Roadmap ini tidak terlepas dari masukan dan saran berbagai Kementerian, Lembaga, Industri Perbankan Syariah dan stakeholders lain, diantaranya Kementerian Keuangan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Agama.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bank Indonesia; Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI); Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS); Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); Badan Wakaf Indonesia (BWI); Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); serta berbagai stakeholders lain yang mencakup asosiasi, pelaku usaha, tokoh agama, maupun akademisi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: