Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Pemulihan Ekonomi

OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sampai dengan data Januari 2021, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid 19.

Stabilnya kondisi sektor keuangan tercermin dari profil risiko lembaga keuangan yang tetap terjaga dimana rasio NPL gross perbankan di Januari 2021 tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,9%.

"Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (25/2/2021). Baca Juga: Dongkrak Ekonomi, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan buat Perbankan

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%.

"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," ucap Wimboh.

Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: