Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Penjualan Pelumas Sepeda Motor, KPPU Putuskan PT AHM Tidak Bersalah

Soal Kasus Penjualan Pelumas Sepeda Motor, KPPU Putuskan PT AHM Tidak Bersalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti bersalah atau tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.  Baca Juga: KPPU Prediksi Harga Bawang Putih ke Depan Alami Kenaikan

"Kasus ini merupakan pengembangan kasus kartel skuter matik di 2016,” katanya, Jumat (26/2/2021).

Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM. Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

"Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: