Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Latih Masyarakat Sekitar Hutan Manfaatkan HHBK

Pemerintah Latih Masyarakat Sekitar Hutan Manfaatkan HHBK Kredit Foto: Kemen-LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai Kamis (25/2/2021) secara virtual dan terpusat di komplek kantor KLHK Jakarta.

Dari sini pelatihan terhubung secara online dengan 68 lokasi di 21 provinsi, melibatkan 1.830 orang peserta yang merupakan masyarakat/kelompok tani hutan binaan 76 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan 50 UMKM.

Baca Juga: KLHK Gak Terima Izin Tambangnya Disebut Penyebab Banjir Kalimantan Selatan

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan bahwa kegiatan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat atau kelompok tani hutan dalam pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) serta meningkatkan daya beli untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.

Siti melihat, HHBK ke depan akan menjadi mainstream atau arus utama dalam pemanfaatan hutan di Indonesia dan akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. "Hasil Hutan Bukan Kayu dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pelatihan ini untuk mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar Kemen-LHK yang juga merupakan program prioritas presiden. Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK. Untuk itu, dirinya meminta kerja sama semua pihak untuk mewujudkannya.

"Kiranya kerja sama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani, dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu-membahu," tambahnya.

Siti menambahkan, kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah akan makin memperjelas langkah percepatan menyejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

"Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, di sana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan, di mana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan HHK dan HHBK, dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi," urainya.

Beberapa komoditas HHBK yang potensial dikembangkan antara lain Daun Kayu Putih, Kopi, Getah, Bambu, Jagung, Sereh Wangi, Rumput Gajah, Gula Aren, Gamal, Rotan, Aren, Cengkeh, Damar, Gaharu, Getah, Kulit Kayu, Kemenyan, Kemiri, Kenari, Madu, Sagu, dan lain sebagainya.

Untuk saat ini, HHBK juga sudah mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu. "Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan makin meningkatkan ekspor kita," jelasnya.

Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya di tahun 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp4.2 miliar. Tiga jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Dirjen Pengelolaa Hutan Lestari (PHL), Bambang Hendroyono, menyatakan jika semua pihak harus saling bahu-membahu membantu masyarakat melewati pandemi Covid-19 ini.

"Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan ini, serta pemberian bantuan Alat Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat yang diperuntukan bagi Masyarakat yang memiliki akses legal di 16 Wilayah Kerja UPT BPHP adalah upaya untuk meningkatkan ketahan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta daya beli," jelasnya.

Jenis bimtek atau pelatihan yang diberikan berupa Bimtek/Pelatihan Pengembangan HHBK, Bimbingan Teknis Perencanaan Hutan, Bimbingan Teknis Penatausahaan Hasil Hutan, Pelatihan dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Pada kesempatan ini juga terlibat 26 Kelompok Masyarakat Mitra IUPHHK-HA dan 20 Kelompok Masyarakat Mitra IUPHHK-HT yang mengikuti Bimtek/Pelatihan dengan total masyarakat yang terlibat 766 orang untuk E-Learning Bimtek SILIN Masyarakat Mitra IUPHHK-HA dan Bimtek Pengembangan Usaha Produktif Masyarakat Mitra IUPHHK-HT.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: