Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Ruang Digital, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Jaga Ruang Digital, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC). Pembentukan komite itu merupakan langkah strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan agar menjadikan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam Konferensi Pers Virtual Komite Etika Berinternet dari Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/02/2021), mengatakan bahwa berdasarkan studi perilaku digital oleh salah satu perusahaan teknologi global pada tahun 2021, tingkat digital civility atau keberadaban di ruang digital Indonesia masih tergolong rendah.

Baca Juga: Menkominfo: Program Strategis Konektivitas Digital Jadi Akselerator Ekonomi Digital

"Indeks digital civility diukur dari persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, perudungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya," kata Menkominfo Johnny.

Mengutip hasil survei yang sama, Menkominfo menyatakan bahwa posisi Indonesia pada peringkat ke-29 dari total 32 negara subjek studi. "Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya," ungkapnya.

Johnny menilai, hal itu bisa dilatari adanya penyebaran hoaks, disinformasi dan ujaran kebencian yang makin marak ditemukan di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang makin marak," tegasnya.

Menkominfo menjelaskan tugas Komite Etika Berinternet, salah satunya merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial. "Yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: