Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Pecat 7 Kadernya, Demokrat: Salah Satunya Marzuki Alie

Tegas Pecat 7 Kadernya, Demokrat: Salah Satunya Marzuki Alie Kredit Foto: Tempo.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memecat 6 kadernya atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Salah satunya adalah Marzuki Alie karena dianggap melanggar etika atas perilakunya.

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Kisruh Kudeta Demokrat: SBY di Atas Angin, Moeldoko Main Aman

Herzaky menjelaskan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menjelaskan, DK PD telah menetapkan bahwa 6 orang ini terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Mereka kemudian menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," terangnya.

Herzaky menuturkan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.

Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," paparnya.

Selain keenam orang di atas, sambung dia, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi DK DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada," ujar Herzaky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: