Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis Kredit Foto: Frisian Flag Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat regulasi kental manis menyusul masih tingginya prevalensi stunting atau kekerdilan.

"Peraturan mengenai produk kental manis yang tertuang dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu tiga hingga lima tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk direvisi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sejumlah hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi.

Aturan itu akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021, dengan kata lain lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin.

Dia menambahkan peraturan tersebut penting untuk mencegah anak-anak di Tanah Air dari sejumlah potensi penyakit seperti diabetes.

"Makanya produsen diminta mengubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” terang Agus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: