Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis Kredit Foto: Frisian Flag Indonesia

Chairunnisa mengatakan BPOM juga perlu membuat iklan layanan masyarakat di media, poster, dan spanduk-spanduk untuk menyosialisasikan tentang peraturan itu agar lebih cepat dipahami masyarakat.

“Itu perlu dilakukan mumpung masih ada waktu dua bulan lagi,” imbuh Chairunnisa.

Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU, Erna Yulia Soefihara meminta BPOM nantinya dapat bertindak tegas terhadap produsen kental manis yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, penelitian terbaru yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU dengan responden 2.068 ibu yang memiliki anak usia 0 – 59 bulan atau 5 tahun tentang pola konsumsi dan persepsi susu kental manis di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan Maluku menemukan data 28,96 persen dari total responden mengatakan kental manis adalah susu pertumbuhan.

Sebanyak 16,97 persen ibu yang menjadi responden mengaku memberikan kental manis untuk anak setiap hari. Penelitian hasil survei menemukan sumber kesalahan persepsi, sebanyak 48 persen ibu mengakui mengetahui kental manis sebagai minuman untuk anak adalah dari media, baik TV, majalah/ koran dan sosial media.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: