Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT PII dan PT SMF Teken MoU Sektor Perumahan dan Permukiman

PT PII dan PT SMF Teken MoU Sektor Perumahan dan Permukiman Kredit Foto: Dok. SMF
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini, pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat menjadi program utama Pemerintah. Dengan keterbatasan APBN, Pemerintah dapat mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui innovative financing melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat sinergi antar Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) / PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan melaksanakan kerja sama melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU untuk Sektor Perumahan dan Permukiman.

“Kami dari Kementerian Keuangan mengapresiasi PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan yang telah bersinergi dalam mengkaji skema pembiayaan guna mengakselerasi penyediaan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Keberhasilan kerja sama ini juga sangat membutuhkan dukungan kementerian PUPR. Semoga sinergi antar instansi ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya pada sektor perumahan dan pemukiman”, Jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Dedi Syarif Usman, Jumat (26/2/2031) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: