Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tolak Laporan Hukum Kerumunan Massa Jokowi Karena...

Polisi Tolak Laporan Hukum Kerumunan Massa Jokowi Karena... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan itu, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, bukan ditolak. Melainkan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran atas kejadian kerumunan tersebut.

"Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Dengar Baik-Baik, Jokowi ke NTT Itu Kerja, Kalau Rizieq Gelar Pesta Pernikahan, Catat Itu!

Diberitakan sebelumnya, kerumunan massa hingga ratusan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap kamera pada saat Presiden Jokowi hadir di wilayah tersebut. 

Sontak video kerumunan itu beredar dan menjadi perbincangan publik pada Selasa, 23 Februari 2021. Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 Februari 2021. Namun, laporannya ditolak.

Bukan hanya itu. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang melaporkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri juga dilakukan keesokan harinya, Jumat, 26 Februari 2021, juga laporannya ditolak.

"Kita sudah masuk ke dalam, laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi, intinya bukti kita dikembalikan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan di Bareskrim Polri.

Menurut Fery, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak ada ketegasan terhadap pelaporannya. Makanya, ia tidak diberikan surat tanda terima berupa nomor laporan polisi (LP) dari Bareskrim.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak, karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Kerumunan Warga di NTT, Ruhut Sitompul: Bentuk Cinta untuk Jokowi

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: