Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Didesak Tinjau Ulang Tata Ruang di Kawasan Kemang

Anies Baswedan Didesak Tinjau Ulang Tata Ruang di Kawasan Kemang Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu meninjau ulang tata ruang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebab, banjir yang terjadi rutin di wilayah itu, disinyalir dampak dari perubahan fungsi peruntukan lahan.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono, menilai banjir di Kemang merupakan salah satu bukti nyata pelanggaran tata ruang di Ibu Kota. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau kini penuh dengan bangunan.

"Pengendalian tata ruangnya sangat lemah," sentil Nirwono di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Duh, Pak Anies Bajunya Bikin Salfok Aja! Netizen: Kira Banteng, Ternyata Kerbau...

Dia mengusulkan, pembangunan di wilayah Kemang mesti ditinjau ulang untuk mencegah banjir yang lebih besar di masa mendatang. Gubernur DKI Anies Baswedan harus berani meninjau perizinan di Kemang. Mengevaluasi tata ruang di kawasan itu. Bahkan, membatalkan semua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru.

"Kali Krukut dan saluran air harus diperlebar. Serta, membangun waduk baru di Kemang," sarannya.

Hal yang sama disampaikan Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna. Dipaparkannya, banjir di Kemang terjadi lantaran perubahan drastis dalam sisi pembangunan. Awalnya, Kemang merupakan kawasan permukiman sekitar tahun 1970-an. Pembangunan mulai marak saat banyak ekspatriat yang menyewa rumah warga di kawasan itu.

"Ketika orang asing banyak ke situ, tumbuh kembang lah usaha pertokoan untuk mendukung keberadaan ekspatriat. Banyak perumahan berubah jadi mall, kafe, dan sebagainya," katanya.

Hal itu, lanjut Yayat, diperburuk oleh oknum pengembang yang nekat melanggar aturan saat melakukan pembangunan. Mengatasi itu, pada tahun 2010, Pemprov melakukan penataan. Salah satunya, melakukan pemutihan pelanggaran oleh para pengembang.

"Saat itu, sudah 70 persen lebih lahan di Kemang yang tadinya perumahan berubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa," terangnya.

Dia menerangkan, dalam pemberian izin di tata ruang, ada istilah ITBX. Yakni, I memiliki arti pembangunan diizinkan, T terbatas, B bersyarat, dan X tidak diizinkan sama sekali.

Baca Juga: Berani Kritik Anies Baswedan, Zita Anjani Diceramahi Politikus Gerindra

Menurut Yayat, Pemprov DKI Jakarta harus mengecek kedisiplinan pengembang dalam mengikuti izin yang mereka terima. Apalagi, Kemang merupakan daerah resapan air dan berada dekat dengan aliran sungai.

"Hijaunya masih dipertahankan atau tidak? Pembangunan di sana itu persyaratannya dipenuhi atau tidak? Itu harus dikontrol," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: