Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PWI: Halangi Kerja Wartawan Dapat Pidana

PWI: Halangi Kerja Wartawan Dapat Pidana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam kaitannya menjaga keselamatan bayi, balita dan janin dari paparan Bisphenol A (BPA), Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras mengirim rilis ke beberapa media online

Namun, upaya memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara mengirim rilis tersebut diduga dihalangi pihak tertentu.

Terkait hal ini, Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya mengatakan, menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan. Karena hal itu masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers No 40/1999. Baca Juga: Strategi 10 Kepala Daerah Penerima Anugerah Kebudayaan PWI 2021

Pendapat Kesit ini berkenaan dengan adanya pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik menyangkut berita bahaya BPA di dalam galon bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Lanjutnya, ia menambahkan, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Baca Juga: PWI Jatim Sergap 442 Wartawan untuk Divaksin Covid-19

"Harusnya kalau ada rilis, tinggal jurnalisnya meminta tanggapan dari pihak yang berlawanan, sehingga ada counter. Tidak dengan menghalangi atau melarang menaikkan rilis atau berita," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: