Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Penjelasan Pihak yang Setuju Miras Dilegalkan

Begini Penjelasan Pihak yang Setuju Miras Dilegalkan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Itu kan banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu kan' besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," ujar Agus, Minggu (28/2).

Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan.

"Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat mau senang-senang," ujarnya.

Karena itu kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: