Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komunikasi Tak Kunjung Benar, Orang HAM PBB Marah: Hambat Rakyat Kashmir

Komunikasi Tak Kunjung Benar, Orang HAM PBB Marah: Hambat Rakyat Kashmir Kredit Foto: Reuters/Danish Ismail

Sebelumnya, tujuh pelapor PBB mengatakan, keputusan India untuk mencabut status otonomi Kashmir dan penerapan undang-undang kependudukan baru dapat membatasi tingkat partisipasi politik Muslim dan minoritas lainnya.

Kepala Komite Parlemen Pakistan untuk Kashmir, Shehryar Khan Afridi meminta sekretaris jenderal PBB untuk menindaklanjuti laporan pelapor PBB dan "menjatuhkan sanksi kepada India atas terorisme demografisnya" di Jammu dan Kashmir. Afridi mengatakan kelompok-kelompok hak asasi manusia juga telah meminta India untuk "segera menghentikan penindasan terhadap suara Kashmir."

Sebelumnya, internet berkecepatan tinggi dipulihkan pada 6 Februari setelah ditutup sejak 4 Agustus 2019, ketika India memberlakukan larangan militer dan komunikasi, selain menangkap ribuan aktivis pro-kebebasan.

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan lainnya yang terkait dengan status istimewa Jammu dan Kashmir. Dengan demikian, Jammu dan Kashmir dibagi menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: