Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hong Kong Tuntut Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi, dari Anggota Parlemen hingga Akademisi

Hong Kong Tuntut Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi, dari Anggota Parlemen hingga Akademisi Kredit Foto: Foto/Istimewa

Aktivis pro-demokrasi yang didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional diantaranya, mantan anggota parlemen pro-demokrasi James To, dan akademisi Claudia Mo. Selain itu, ada juga pengacara, pekerja sosial, dan sejumlah aktivis pemuda.

“Demokrasi bukan merupakan anugerah dari surga. Itu harus diperoleh oleh banyak orang dengan kemauan kuat. Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan apa yang kami inginkan," ujar penyelenggara utama aksi protes 2019, Jimmy Sham. 

Negara-negara Barat menuduh Beijing telah menggunakan tindakan keras untuk merusak kebebasan yang dijanjikan di bawah pengaturan "satu negara, dua sistem", ketika Hong Kong diserahkan oleh Inggris kepada China.

Setelah sejumlah aktivis pro-demokrasi ditangkap, pengawas hak asasi PBB mengatakan, tindakan itu mengkonfirmasi kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional "digunakan untuk menahan individu karena menggunakan hak yang sah untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik".

Beijing mengatakan undang-undang keamanan hanya akan menargetkan "minoritas ekstrim" dan diperlukan untuk memulihkan stabilitas. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: