Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengantin ISIS Gagal Masuk Inggris, Mengaku Kesal hingga Marah

Pengantin ISIS Gagal Masuk Inggris, Mengaku Kesal hingga Marah Kredit Foto: Reuters/Ali Hashisho
Warta Ekonomi, Riyadh -

Pengantin ISIS , Shamima Begum, sangat marah, kesal dan menangis setelah dilarang kembali ke Inggris untuk memperjuangkan kewarganegaraannya. Begum saat ini terjebak di kamp tahanan di Suriah setelah Mahkamah Agung Inggris dengan suara bulat menolak permintaannya untuk kembali ke negara itu beberapa hari lalu.

Begum, yang saat ini tinggal di kamp al-Roj Suriah utara, menolak untuk berbicara dengan wartawan atas nasihat pengacaranya.

Baca Juga: Kewarganegaraan Pengantin Wanita ISIS Dicabut Australia, PM Selandia Baru Bereaksi Keras

"Dia sangat marah. Dan dia sangat kesal dan menangis. Dia tidak ingin berbicara dengan kita," kata teman-temannya kepada Sky News yang dikutip Metro, Minggu (28/2/2021).

Menyatakan bahwa lima hakim Mahkamah Agung telah dengan suara bulat menolak permintaan Begum untuk kembali ke Inggris, Ketua MA Inggris Robert Reed berkata: "Hak atas persidangan yang adil tidak mengalahkan semua pertimbangan lain, seperti keselamatan publik."

Keputusan Mahkamah Agung Inggris menuai kritik dari lima kuasa hukum Begum karena membuat penilaiannya sendiri terhadap persyaratan keamanan nasional dan mengabaikan Menteri Dalam Negeri meskipun tidak ada bukti yang relevan sebelumnya, atau temuan fakta yang relevan oleh pengadilan di bawah ini.

Menteri Dalam Negeri Priti Patel menyambut baik putusan itu, dengan mengatakan itu menegaskan kembali otoritasnya untuk membuat keputusan keamanan nasional yang vital.

Pendahulunya Sajid Javid juga mendukung keputusan Mahkamah Agung, mengatakan bahwa setiap pembatasan hak dan kebebasan yang dihadapi Begum adalah akibat langsung dari tindakan ekstrimnya.

"Tidak ada solusi sederhana untuk situasi ini tetapi setiap pembatasan hak dan kebebasan yang dihadapi oleh individu ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan ekstrim yang dia dan orang lain telah lakukan, yang melanggar pedoman pemerintah dan moralitas bersama," Javid menambahkan.

Tetapi kelompok hak asasi manusia Liberty, yang ikut campur dalam kasus Begum, mengatakan keputusan itu menetapkan preseden yang sangat berbahaya.

"Hak atas pengadilan yang adil bukanlah sesuatu yang harus diambil oleh pemerintah yang demokratis, dan juga bukan kewarganegaraan Inggris seseorang," ucap salah satu pengacara Begum, Rosie Brighouse.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: