Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Dihantam Isu Sensitif Ini, dan Ternyata...

Menag Yaqut Dihantam Isu Sensitif Ini, dan Ternyata... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut melarang penggunaan Bahasa Arab. Hal itu mencuat dan menjadi viral di media sosial. Surat keputusan Menteri Agama, seperti termuat dalam unggahan di media sosial itu juga memuat pernyataan bahwa Indonesia sedang digiring menjadi negara sekuler dan komunis.

Baca Juga: DPR Akan Revisi UU ITE Berantas Buzzer Penyebar Hoax

Berikut narasi yang tersebar:

"SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

pemerintah-hoaks-skb3menteri.jpg

Ternyata, informasi itu hanya hoax semata dan tidak ada satu pun pemberitaan media arus utama tentang surat keputusan Menteri Agama terkait pelarangan penggunaan bahasa Arab.

Bukan hanya kali ini saja Menag Yaqut diserang berita hoax. Belum lama ini ia diterpa isu tak sedap, salah satunya yang di-posting akun facebook Raja Angkasa. Akun tersebut mengunggah narasi yang menyudutkan Gus Yaqut. Begini narasinya:

"Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara), klaim tersebut salah. Faktanya, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Kementerian Agama memang tengah menjadi sorotan setelah pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menegah.

Surat keputusan bersama itu dikeluarkan menyusul kasus seorang siswa non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa menggunakan jilbab di sekolahnya.

Baca Juga: Keras! Bekas Sekjen FPI sebut Pembuat SKB 3 Menteri Punya Sakit Mental

SKB 3 menteri tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Di Sumatera Barat sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat SKB tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: