Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tips Membeli Mobil Bekas agar Keuangan Tetap Sehat

Tips Membeli Mobil Bekas agar Keuangan Tetap Sehat Kredit Foto: Unsplash/Tim Trad

Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, tetapi sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Baca Juga: Warren Buffett Investasi Besar di Mobil Listrik China, Padahal AS Juga Punya!

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Bila Anda tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi

Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut. Namun, apakah Anda cukup memahami hal tersebut?

Jika tidak, ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil

Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka, jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut. Gunakanlah Rp100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.

Oleh karena itu, carilah mobil bekas yang Anda inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat. Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

Pastikan pajak kendaraan masih hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun, apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi makin besar.

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:

Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

Huruf "n" menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

Tetap lindungi dengan baik mobil bekas yang Anda beli nantinya

Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itulah, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul. Pilihlah asuransi mobil jenis comprehensive dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.

Comprehensive bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

"Perluasan manfaat dari Comprehensive juga cukup banyak, mulai dari perlindungan dari bencana banjir, kerusuhan, dan lainnya. Pastikan Anda memilih asuransi yang tepat guna," ujar CTO BRI Insurance, Ade Zulfikar.

Ade juga menambahkan bahwa BRI Insurance tengah mempersiapkan terobosan baru, yaitu fitur ERA (Emergency Road Assistance) yang ditujukan untuk memudahkan para nasabah yang terkena musibah di jalan.

"Dalam fitur ini, nasabah akan mendapat fasilitas bantuan yang bersifat darurat ketika mereka mengalami musibah di jalan. Mulai dari pergantian ban dan lainnya," imbuhnya.

Itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika Anda ingin membeli mobil bekas. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri Anda sendiri, apakah memang Anda saat ini sedang membutuhkannya?

Mobil merupakan aset, tetapi nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang. Pastikan bahwa keputusan Anda membeli mobil didasarkan karena Anda memang membutuhkannya, bukan hanya sekadar menginginkannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: