Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Miras, Gatot Nurmantyo Cs: Pemerintah Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk

Perpres Miras, Gatot Nurmantyo Cs: Pemerintah Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk Kredit Foto: Batara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Pernyataan sikap KAMI ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 58/PRES-KAMI/B/II/2021 yang diterima MNC Portal Indonesia. Surat bertajuk 'Public Expose' itu ditandatangani tiga Presidium KAMI: Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Baca Juga: Tahu Bisnis Miras Dilegalkan, UAS Kutip Surat Al-Maidah Ayat 90: Tolak!

KAMI menilai bahwa Perpres Nomor 10/2021 tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Perpres tesebut juga bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya pasal 28H Ayat 1, yang menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…"

"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial, dan kematian akibat minuman keras," jelas Gatot Nurmantyo Cs dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

KAMI melanjutkan, Perpres Nomor 10/2021 tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

"Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," jelas KAMI.

Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perpres Nomor 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengonsumsinya.

"Artinya, pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: