Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Muhammadiyah Protes Keras Perpres Investasi Miras Jokowi

PP Muhammadiyah Protes Keras Perpres Investasi Miras Jokowi Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat Muhammadiyah keberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021, khususnya mengenai investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras atau miras.

"Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa," kata Sekretaris Umum Profesor Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Aneh! Katanya Mau Revolusi Mental, NU Jatim: Kok Legalkan Miras Pak Jokowi?

Agung mengatakan, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.

"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila," kata Agung.

PP Muhammadiyah mengimbau Pemerintah agar mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam ajaran Islam, minuman keras adalah zat yang diharamkan. Minuman beralkohol juga dianggap sebagai pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.

Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: