Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies dan Kawan-kawan Tetap Raup Cuan dari Saham DLTA Meski Jokowi Tarik Lagi Izin Soal Miras

Anies dan Kawan-kawan Tetap Raup Cuan dari Saham DLTA Meski Jokowi Tarik Lagi Izin Soal Miras Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan meraup cuan dengan meningkatnya harga saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Hal tersebut terjadi ketika Presiden Joko Widodo melakukan pencabutan Peraturan Presiden (perpres) legalitas minuman keras yang baru dikeluarkan namun langsung dicabut.

Meski dicabut, saham DLTA tetap menanjak 80 poin atau 2,09% hingga berakhir di posisi Rp3.900 per saham.Saham DLTA dibuka hijau di level Rp3.830 per saham pada Selasa, 2 Maret 2021 pagi. Setelah sempat menyentuh level tertinggi di Rp4.000 per saham, gerak saham DLTA melandai hingga ke level terbawah di angka Rp3.820 per saham.

Namun , apabila dilihat, saham DLTA dalam kurun waktu satu tahun terakhir masih melemah 13,33%, secara yer to date (ytd) lebih parah lagi masih anjlok 40%. Sementaram dalam satu bulan saham DLTA hanya menguat 0,78% dan dalam satu minggu meroket 4%. 

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Nasib Dua Perusahaan Bir Ibarat Langit dan Bumi

Tercatat, ada 373,4 ribu saham yang diperdagangkan sebany 373 kali senilai Rp1,46 miliar. investor asing melakukan pembelian hingga senilai Rp3,96 juta.

Penguatan saham DLTA, terjadi kala Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) izin minuman keras (miras). Padahal, Perpres yang termaktub dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu baru diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras!!

Jokowi mengatakan, pencabutan aturan tersebut mempertimbangkan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, mulai dari ulama, ormas, hingga tokoh agama lain. "Saya sampaikan, lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: