Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Jokowi, Ketum PBNU Said Aqil: Jangan Sembrono Lagi!

Apresiasi Jokowi, Ketum PBNU Said Aqil: Jangan Sembrono Lagi! Kredit Foto: Instagram Said Aqil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siradj mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut poin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, dia berharap Jokowi tidak membuat kebijakan yang sembrono lagi.

"Saya harap lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin," ujar Kiai Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Jokowi Caput Perpres Miras, Yusril: Tak Cukup...

Kiai Said menegaskan, apa pun alasannya, PBNU menolak investasi miras di Indonesia. Siapa pun yang setuju dengan peraturan itu, menurut dia, sama saja menghendaki semua masyarakat Indonesia teler semua atau mabuk semua.

"Apa pun alasannya, kami PBNU menolak investasi miras. Tapi, alhamdulilah was syukurillah Presiden Jokowi, presiden yang arif, cukup bijak mencabut perpres ini," ucap Kiai Said.

Dalam pernyataan sikap PBNU, Kiai Said pun berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah merespons dengan cepat masukan yang diberikan oleh berbagai pihak terkait investasi miras.

"PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari pelbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," katanya.

Kiai Said mendorong pemerintah melandaskan kebijakan investasinya pada kamaslahatan bersama sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan. "Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: