Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mujahid 212 Senang Jokowi Cabut Perpres Miras, Eh Ujung-ujungnya Minta Bebaskan Habib Rizieq

Mujahid 212 Senang Jokowi Cabut Perpres Miras, Eh Ujung-ujungnya Minta Bebaskan Habib Rizieq Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang investasi miras.

Ia menilai keputusan Jokowi merupakan bentuk kepedulian serta mendengar aspirasi rakyat. Baca Juga: Kelompok 212 Makin Jadi, Kemarin Parno Sama Kapolri Listyo, Eh Sekarang Ngerongrong

“Kami, atas nama  dan pihak yang menolak investasi miras, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). Baca Juga: Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima

Namun, pihaknya juga berpesan agar Presiden Jokowi menghentikan kasus yang menjerat Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Sebab, menurut dia, Habib Rizieq telah menerima sanksi. “HRS juga telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Negara resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras.

Hal tersebut disampaikan Jokowi langsung dalam keterangannya, yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Seperti, ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya, serta masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: