Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah! Perpres Miras Dicabut, Tengku Zul: Wahai Ulama...

Alhamdulillah! Perpres Miras Dicabut, Tengku Zul: Wahai Ulama... Kredit Foto: Instagram/Tengku Zulkarnain
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran terkait aturan investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ditanggapi positif banyak pihak.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain bersyukur Presiden mengambil langkah tersebut. Pria yang dikenal rajin mengkritisi pemerintah ini juga mengajak para ulama untuk selalu bersuara membela kebenaran, baik itu didengar ataupun tidak.

Baca Juga: Tengku Zul Bereaksi, Nurdin Abdullah Digaruk KPK, Eh Malah Singgung Soal Partai..

Hal tersebut diungkapkan pria yang biasa disapa Tengku Zul itu melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Selasa 2 Maret 2021.

"Alhamdulillah wahai para Ulama tetaplah bersuara membela kebenaran didengar atau tidak didengar. Yang pasti Allah lihat dan dengar. Allahu Akbar," kata Tengku Zul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. "Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," katanya, Selasa (2/3/2021).

Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas kegamaan hingga pemerintah daerah. "Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: