Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Tarik Modal Asing, Kemenkeu Negara Ini Berpeluang Kenakan Pajak ke Cryptocurrency

Mau Tarik Modal Asing, Kemenkeu Negara Ini Berpeluang Kenakan Pajak ke Cryptocurrency Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator memperhatikan cryptocurrency di Turki dengan saksama, tapi para ahli industri tak keberatan dengan pengawasan itu.

Melansir Cointelegraph, Rabu (3/3/2021), Turki menerapkan kebijakan 'wait and see' terhadap aset digital. Namun, hal itu bisa saja berubah karena pemerintah kini bersiap mengambil alih.

Kementerian Keuangan Turki mengumumkan kekhawatiran terhadap cryptocurrency. "Perkembangan tentang kripto di seluruh dunia dan keadaan kripto di Turki berada di bawah pengawasan ketat kementerian. Kami bekerja sama dengan Bank Sentral, Regulasi dan Pengawasan Perbankan Badan, dan Dewan Pasar Modal," jelas lembaga itu.

Baca Juga: Wih, Bukalapak Kabarnya Akan IPO di Bursa Amerika, yang Benar?

Baca Juga: 3 Alasan yang Bikin ShopeePay Menang Telak dari Ovo, Gopay dkk

Kepala Editor Blockchain Turkey Platform, Ahmet Usta mencatat, aset kripto yang tumbuh cepat dan ekosistem aset digital berisiko bagi investor yang belum tahu dinamika kripto yang rumit.

Ia berpendapat, "Menurut saya, pernyataan Kementerian Keuangan tepat, saya berharap regulasi ke depan akan membuka jalan bagi inovasi sekaligus melindungi konsumen."

Dosen Kripto, Ismail Hakki Polat mengatakan pengumuman kementerian bertujuan melindungi hak konsumen dengan menekan potensi kerugian.

"Itu bisa berjalan dengan menggunakan pasar modal sebagai template," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah juga bisa mengenakan pajak perdagangan kripto, tampaknya setelah kuartal ketiga 2021. Hal itu akan membawa masuknya aliran modal asing dari industri aset kripto.

Polat berujar, "Jika pemerintah mengambil pendekatan bersahabat dengan tarif pajak lebih rendah sehingga memudahkan pembelian dan penjualan Bitcoin serta aset kripto lain, Turki akan jadi pasar menarik bagi investor global."

Namun, potensi peraturan pajak aset kripto harus mengikuti pendekatan lembaga internasional, seperti Satgas Aksi Keuangan. Aturan itu juga mesti menjelaskan definisi aset kripto dengan jelas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: