Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Diharapkan Dongkrak Investasi Perikanan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Diharapkan Dongkrak Investasi Perikanan Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Trenggono mengklaim PP ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Baca Juga: UMKM Pengolahan Ikan Dapat Bantuan Gudang Beku

"Saya optimis seiring penetapan PP 27 Tahun 2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19," kata dia saat membuka dialog interaktif dalam rangka sosialisasi PP 27/2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam PP tersebut mengatur beberapa hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable.

Kedua terkait penataan ruang laut, adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Ketiga pengaturan sektor perikanan tangkap.

Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi kini berada dalam satu pintu, di KKP saja. Sementara itu, reformasi perizinan diprioritaskan untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Selanjutnya masih di sektor tangkap, PP 27/2021 mengakomodasi jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK.

Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

Ia mengungkapkan bahwa penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.

Kemudian di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui PP Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif.

"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittahnya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: