Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak?

Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak? Kredit Foto: Unsplash/rawpixel

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: