Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Permintaan China Menurun, Harga Batubara Melemah

Duh! Permintaan China Menurun, Harga Batubara Melemah Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Batubara Acuan (HBA) pada Maret 2021 tercatat mengalami penurunan sebesar US$3,3 per ton menjadi US$84,49 per ton. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penurunan harga terjadi karena lesunya konsumsi listrik di Tiongkok sehingga berdampak pada minimnya permintaan batubara ke negara tersebut.

"Setelah berakhirnya perayaan tahun baru imlek dan menjelang berakhirnya musim dingin, konsumsi listrik di pusat - pusat bisnis Tiongkok mulai lesu," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Sektor Komoditas Kerek Harga Batubara Naik 15,7%

Agung menambahkan penurunan konsumi listrik dibarengi dengan kebijakan untuk meningkatkan produksi batubara domestik di negara - negara tujuan ekspor. "Baik Pemerintah Tiongkok dan India mendorong peningkatan produksi batubara dalam negeri untuk mengimbangi kebijakan relaksasi impor batubara kedua negara tersebut," jelasnya.

Agung mengungkapkan penurunan HBA ini merupakan kali pertama dalam lima bulan terakhir setelah mengalami kenaikan cukup signifikan akibat tekanan kuat akibat pandemi Covid-19, yaitu Oktober 2020 (USD51/ton), November 2020 (USD55,71/ton), Desember 2020 (USD59,65/ton), Januari (USD75,84/ton), dan Februari (USD87,79/ton).

"Setelah hampir setengah tahun mengalami reli, HBA terjadi koreksi," tegas Agung. Di samping faktor demand and supply, perhitungan nilai HBA sendiri diperoleh dari rata-rata empat indeks harga batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, nilai HBA bulan Maret ini akan dipergunakan pada penentuan harga batubara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: