Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkat Naiknya Minat Bitcoin, Startup Pajak Kripto Ini Raih Investasi Ratusan Juta Dolar

Berkat Naiknya Minat Bitcoin, Startup Pajak Kripto Ini Raih Investasi Ratusan Juta Dolar Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Startup kepatuhan pajak cyptocurrency, TaxBit telah menghimpun 100 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,4 triliun) untuk ekspansi ke Eropa.

Berdasarkan unggahan resmi yang Warta Ekonomi kutip dari Cointelegraph, Kamis (4/3/2021), TaxBit telah mengamankan dana putaran Seri A, dengan Paradigm dan Tiger Capital sebagai pemimpin. Investor tambahan termasuk PayPayl, Coinbase, Winklevoss Capital, serta investor individu seperti Bill Ackman, Ryan Smith, Anthony Pompliano, dan sebagainya.

Putaran investasi baru merupakan tanggapan atas meningkatnya permintaan global terhadap layanan kripto yang membuat kapitalisasi pasar mencapai 1,5 triliun dolar (sekitar Rp21,4 kuadriliun). "Sudah jelas pentingnya pajak penyesuaian pajak dan perangkat lunak akuntansi Taxbit," ujar Wakil Presiden Pemasaran TaxBit, Michelle O'Connor.

Baca Juga: KOL Stories x Desi Indarti: Obrak-Abrik Dapur Tante Bos, Emak-Emak Pengusaha serta Penambang Bitcoin

Baca Juga: Komisi Sekuritas Negara Ini Kena Amuk Publik Gegara Aturan Cryptocurrency

Dengan dana baru, TaxBit berniat ekspansi internasional pada 2021. Perusahaan juga berharap meluncurkan solusi perencanaan sumber daya perusahaan, sesuai dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada akhir tahun ini.

CEO TaxBit, Austin Woodward mengatakan, "Perusahaan ingin membidik pasar Inggris sebagai tujuan pertama."

Berdiri pada 2018, TaxBit bertujuan mengotomatisasi aspek kepatuhan pajak kripto perusahaan, konsumen, dan pemerintah. Solusi TaxBit merupakan karya pengacara pajak, sekelompok CPA, dan pengembang perangkat lunak.

Solusi yang mereka kembangkan memungkinkan pengguna melacak dampak pajak terhadap perdagangan di bursa kripto.

Pengumuman putaran pendanaan TaxBit terjadi ketika Internal Revenue Service AS memperbarui aturan pelaporan kripto; berkat itu, investor yang membeli kripto dengan mata uang fiat tak perlu melaporkan transaksi dalam nama 'mata uang virtual'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: