Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Laporan Marzuki Alie untuk AHY Cs Belum Bisa Diterima Bareskrim

Alasan Laporan Marzuki Alie untuk AHY Cs Belum Bisa Diterima Bareskrim Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Laporan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat yang juga Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie, belum bisa diterima oleh pihak Bareskrim Polri. 

Laporan Marzuki belum diterima petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Maret 2021. Akhirnya, Marzuki melalui kuasa hukumnya baru sebatas memberikan pengaduan saja.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Mas AHY Soal Ayahnya Bikin Hati Bergetar: Nama dan Warna Bendera PD...

“Kita rencana sebenarnya langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang. Maka, kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” kata kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Menurut dia, pelaporan belum diterima karena barang bukti masih ada yang kurang. Seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, ia tidak mau disebut laporannya ditolak oleh kepolisian.

“Bukan ditolak ya. Kita pikirannya hanya pidana murni, laporkan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Makanya penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya AD/ART Partai Demokrat tentang pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan bakal balik lagi membuat laporan tiga hari ke depan. Rencananya, Marzuki akan melaporkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), SH, HK, RN dan HMP.

“Kita adukan karena kuat dugaan ada rangkaian peristiwa kelima orang ini secara bersama-sama melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita,” jelas dia.

Kemudian, Rusdiansyah menegaskan tidak ada rencana untuk melaporkan sejumlah elit Partai Demokrat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi memang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita tidak ada terkait UU ITE. Kita khusus Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: