Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Terus Sosialisasikan Empat Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Kemnaker Terus Sosialisasikan Empat Aturan Pelaksana UU Ciptaker Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menyosialisasikan empat peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan secara masif.

Sosialisasi itu untuk menciptakan pemahaman yang sama di antara stakeholder terhadap substansi seluruh aturan sehingga dapat meningkatkan implementasinya.

Baca Juga: Begini Reaksi Pengurus Muhammadiyah saat Tahu Ada Aturan Miras Legal dalam UU Cipta Kerja

Keempat PP tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“PP ini akan terus disosialisasikan dan kami berharap ada pemahaman yang baik dari seluruh stakeholder, pengusaha,pekerja/buruh maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang.

Kepada pengusaha, Haiyani meminta agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan. Para pengusaha diharapkan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional, dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat, serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja,

"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ujarnya.

Sementara kepada pekerja atau buruh, Haiyani berharap agar bekerja penuh semangat dan tanggungjawab, meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif, dan menjadi bagian penting dalam setiap peran, jabatan, atau tugas.

"Sehingga mampu memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan usaha yang akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," ujarnya.

Kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Haiyani mengatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting. Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun Pengawas Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan aturan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: