Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Targetkan Saluran TV Berubah dari Analog ke Digital dalam 20 Bulan

Kemenkominfo Targetkan Saluran TV Berubah dari Analog ke Digital dalam 20 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) yang ditargetkan pada 2 November 2022, sekaligus menjadi awal siaran televisi digital di Indonesia.

Artinya, dalam 20 bulan pemerintah akan memindahkan saluran televisi dari saluran analog ke digital.

Baca Juga: Setahun Pandemi, Kominfo Temukan 1.460 Hoaks Covid-19

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing. 

“Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujarnya dalam Konferensi Pers tentang Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 November 2022, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, Johnny menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. 

“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Menkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: