Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perdagangan Cryptocurrency Berisiko Tinggi, Kata ....

Perdagangan Cryptocurrency Berisiko Tinggi, Kata .... Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Keuangan Vietnam memperingatkan publik soal risiko investasi aset kripto. Mengapa demikian? Apa alasannya?

Melansir Cointelegraph, Jumat (5/3/21), menurut regulator, tak ada kebijakan yang mengatur industri aset kripto di Vietnam sehingga tak terdaftar di bursa.

"Vietnam belum mengadopsi undang-undang apapun yang terkait dengan penerbitan, perdagangan, dan pertukaran mata uang dan aset virtual," kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vietnam.

Baca Juga: Widih, Negara Ini Mau Buka Industri Penambangan Bitcoin

Baca Juga: Waspada! Analis Wall Street Ini Bilang Harga Tinggi Bitcoin Gak Bakal Awet

Menurut lembaga itu, mata uang digital bukan bagian undang-undang sekuritas Vietnam. Di sisi lain, hanya Bursa Efek Ho Chi Minh dan Bursa Efek Hanoi yang boleh memperdagangkan sekuritas di Vietnam.

Guna mengatasi itu, Kemenkeu Vietnam membentuk kelompok peneliti industri kripto yang akan mengembangkan regulasi kripto. Kemenkeu menekankan, "(Kami) perlu meningkatkan kesadaran tentang industri guna menghindari potensi risiko dalam perdagangan dan investasi, serta risiko terkait skema kripto ilegal."

Peringatan pemerintah datang di tengah meningkatnya keraguan terhadap platform aset kripto baru bernama Pi Network yang makin populer di Asia Tenggara.

Namun, Ahli Blockchain Institut Teknologi Pos dan Telekomunikasi Hanoi, Dang Minh Tuan mengatakan, "Pi Network tak punya transparansi dari proyek blockchain yang sah."

Apalagi, pemerintah Vietnam agak memusuhi adopsi industri kripto beberapa tahun terakhir, terlepas dari dukungannya terhadap teknologi blockchain--dasar dari kripto.

Buktinya, setelah melarang aset kripto sebagai alat pembayaran pada 2018, otoritas Vietnam terus mendesak penduduk menghindari kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: