Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman... Pengumuman, Ada Kabar Gembira dari Penjara Habib Rizieq, Gegara Habib...

Pengumuman... Pengumuman, Ada Kabar Gembira dari Penjara Habib Rizieq, Gegara Habib... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan kabar terbaru tentang Habib Rizieq yang saat ini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Diketahui, saat ini kondisi Habib Rizieq mulai membaik dan disibukkan dengan memberikan pengajaran agama ke para tahanan. Tak hanya itu, ia mengatakan ada dua tahanan yakni ayah dan anak yang memeluk Islam berkat bimbingan Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif serta Ustadz Shobri Lubis.

"Dua orang tahanan narkoba, ayah dan anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustadz Shobri, dan Habib Hanif," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa ayah dan akan tersebut memeluk Islam murni karena kemauan mereka sendiri. Disampaikan, mereka meminta agar dibimbing oleh HRS untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

"Pengikraran syahadat, IB-HRS yang melakukan. Dan kedua mualaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri tanpa paksaan," ujarnya.

Namun sayangya, ia tidak menyebut identitas lengkap kedua mualaf tersebut. Ia hanya menyebut keduanya mengubah nama menjadi Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho. 

"Warga tahanan markoba menyambut antusias penuh kegembiraan pengislaman kedua mualaf," ujarnya.

Baca Juga: Tahanan Titipan Jaksa, Begini Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Salemba

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. 

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga: Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: