Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Kena Gugat Komisi Sekuritas, Bisnis Kripto Ripple Gak Rugi Tuh

Meski Kena Gugat Komisi Sekuritas, Bisnis Kripto Ripple Gak Rugi Tuh Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bisnis perusahaan pembayaran blockchain, Ripple belum terdampak tuntutan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), kata bosnya.

Pada akhir Desember, SEC menagih Ripple dengan tuduhan melakukan penawaran sekuritas tak terdaftar hingga 1,3 miliar dolar AS.

Setelah itu, bursa mata uang kripto terbesar, Coinbase, menutup perdagangan XRP--aset kripto yang terhubung dengan Ripple. "Gugatan itu telah menghambat aktivitas di AS, tetapi tak benar-benar memengaruhi bisnis kami di Asia Pasifik," jelas Kepala Eksekutif Ripple, Brad Garlinghouse, dikutip dari Reuters, Jumat (5/3/21).

Baca Juga: Fantastis! Volume Dagang Aset Kripto Naik 17% Loh, Gegara Perusahaan Miliarder Nih

Baca Juga: Kantongi Izin dari Hong Kong, Platform Pertukaran Aset Kripto Ini Siap Ekspansi

Menurutnya, tidak ada bursa di luar AS yang menghentikan perdagangan XRP, khususnya di Asia dan Jepang. Karena itulah, ekspansi bisnis terus berjalan.

Garlinghouse mengatakan, "Kami dapat terus mengembangkan bisnis di Asia dan Jepang karena kami memiliki kejelasan peraturan di pasar itu."

Saat ini, menurutnya, perdagangan XRP terjadi di lebih dari 200 bursa global. Sementara itu, hanya 3 hingga 4 bursa AS yang menyetop perdagangan.

"Ripple juga telah menandatangani lebih dari 15 kontrak baru dengan bank global sejak SEC mengajukan gugatan," ujar Garlinghouse.

Ia menambahkan, likuiditas XRP tumbuh di luar Amerika Serikat; khususnya di wilayah Asia, terutama Jepang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: