Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pengemplang Pajak Rp1,7 Triliun, MAKI sebut Pelakunya Berinisial AP

Kasus Pengemplang Pajak Rp1,7 Triliun, MAKI sebut Pelakunya Berinisial AP Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Dikarenakan perusahaan itu tidak kooperatif membayar tunggakan pajak, lanjut dia, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan izin untuk menyandera tiga pejabat perusahaan tersebut, yaitu komisaris berinisial DS, direktur utama berinisial WW, dan direksi berinisial AT.

"Kemudian yang disandera hanya satu orang DS bukan memegang saham tetapi jabatannya komisaris utama. Dia seakan-akan punya harta Rp15 triliun sehingga dia harus membayar kewajiban-nya Rp15 miliar atas pembayaran Rp15 miliar itu kemudian dilepaskan dan hingga saat ini tagihan Rp1,7 triliun tidak terbayar dan terhadap WW dan AT, dirut dan direksi tidak dilakukan penyanderaan hingga saat ini," papar dia.

Dengan demikian, kata dia, atas tidak ditagihnya tunggakan pajak Rp1,7 triliun dan tidak disandera-nya dua orang tersebut, MAKI meminta KPK untuk menindaklanjuti-nya.

"Atas tidak ditagihnya Rp1,7 triliun dan tidak disandera dua orang yang lebih punya jabatan penting yang diduga pemegang saham itu, maka saya laporkan ke KPK untuk ditindaklajuti. Apakah ada dugaan suap-nya atau tidak," ujar Boyamin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: