Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Tidur Nyenyak Nih Mas AHY, Kemenkumham Turun Tangan, Kode Moeldoko Batal Jadi Ketum?

Bisa Tidur Nyenyak Nih Mas AHY, Kemenkumham Turun Tangan, Kode Moeldoko Batal Jadi Ketum? Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ikut merespons kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh para pendiri, mantan kader, hingga kader aktif di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021).

Staf Khusus Menkumham Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pihaknya akan tetap mengkaji terlebih dahulu KLB Demokrat di Sumut yang dianggap ilegal tersebut.

"Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok, soal berbeda pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami," katanya kepada wartawan, Jumat malam (5/3/2021).

Baca Juga: Buntut Dibuang Moeldoko Cs, Akhirnya AHY Teriak Minta Tolong: Pak Jokowi Tolong...

"Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal itu bisa diuji nanti," katanya lagi.

Lanjutnya, ia mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai aturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga memastikan tim kajian akan bekerja sesuai dengan aturan-aturan tersebut.

"Kemenkum HAM akan selalu menghargai hukum, tim dan ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Pembalasan Nyelekit, Pak Moeldoko Ketum, Mas AHY Dipecat, Paling Apes! Pak SBY Dibuat Nganggur

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30/2021), yang resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: