Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah memblokir aset-aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sementara, aset-aset yang diblokir jaksa itu milik tersangka Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW); IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; dan LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan.

"Upaya pemblokiran aset milik para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Korupsi BUMN Asabri Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka

Menurut dia, penyidik jaksa mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota untuk tersangka LP berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 26 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil; Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil.

"Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, dan Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil," ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ke BPN Kabupaten/Kota berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil; Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil; Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, dan Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: